Facebook merupakan salah satu layanan jaringan sosial internet yang gratis dimana kita dapat membentuk jaringan dengan mengundang teman kita. Dan dari jaringan yang kita bentuk, kita dapat memperhatikan aktifitas mereka, mengikuti permainan/ join game yang direkomendasikan, menambahkan teman atau jaringan kita berdasarkan organisasi sekolah, daerah domisili kita, dan seterusnya. Bisa dibilang fasilitas untuk berteman dan membina kehidupan sosial benar-benar lengkap deh. Saat ini saking terkenalnya facebook sehingga sekarang menempati ranking 7 sebagai website paling sibuk di dunia. Selain itu katanya dengan tingkat fenomalnya malah akan difilmkan kisah suksesnya
Tanggpan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap beredarnya issue tersebut;
Majelis Ulama Indonesia membantah akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," kata Umar Shihab, Ketua MUI Pusat, di Jakarta, Sabtu (23/5). Bagi Umar, facebook adalah bagian inovasi teknologi yang seharusnya digunakan untuk bersilaturahmi dan berdakwa. Karena itu, MUI mengimbau kepada penggunanya agar jaringan sosial dunia maya itu tidak disalahgunakan.
Munculnya kabar facebook akan diharamkan MUI menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan.
Menurut Nabil Haroe, juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jatim, seperti dilansir Associated Press, para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya. "Di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," kata Nabil.
Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang birahi.(BOG/VIN)
Jumat, 22 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar